Namun petugas curiga lantaran lato-lato tersebut memiliki berat yang berbeda.
“Petugas dapati 1 plastik hitam berisikan 1 biji permainan lato-lato besar yang didalamnya berisikan 2 plastik klip bening berisikan sabu-sabu seberat 150 gram,” kata Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo melalui Kabid Humas Kombes Yusuf Sutejo, Kamis (9/2/2023).
Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Aggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jln. Letkol Pol Asnawi Arbain Rt 30 No. 90, Kel. Damai Kec. Balikpapan Selatan
Sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit II Ditresnarkoba di sekitar Jln. Letkol Pol Asnawi Arbain, ucap Kombes Yusuf.
Sekitar pukul 23.55 Wita anggota subdit II melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan setelah diamankan orang tersebut didapati 2 plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 150 gr bruto.
”Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka” ujarnya
Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara” tutur Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







