“Pengungkapan kasus diduga malpraktik berkat adanya laporan dari korban berinisial Ha atas tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial Ja di Jalan Sulawesi Gang Nusantara (barak pintu nomor 03) Kelurahan Pahandut,” Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes. Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan., Selasa (7/2/2023) pagi.
Di mana, kata dia, korban mengaku telah melakukan penyuntikan pada bagian tubuhnya menggunakan cairan silikon sebanyak 4 kali.
“Sebenarnya pada suntikan ketiga korban sudah ada timbul efek samping yaitu berupa pembengkakan, radang serta mengeluarkan cairan seperti nanah bercampur darah,” jelasnya.
Diterangkannya, jika tindak pidana melakukan praktik kefarmasian yang dilakukan seorang waria tersebut tidak memiliki keahlian dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi.
“Pada kasus ini, kami akan menerapkan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan,” tutupnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







