Kemudian korban langsung pulang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Badauh.
Setelah menerima laporan. tim Opsnal Sat Reskirm Polres Batola melakukan serangkaian penyelidikan, hingga didapat informasi keberadaan diduga pelaku.
Selanjutnya, Minggu 5 Ferbruari 2023 sekitar pukul 04.00 Wita tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola diback up Resmob Unit III Dit Reskrimum Polda Kalsel dan Resmob Banjar mengamankan Ijum di rumahnya.
Berdasarkan keterangan Ijum, polisi kemudian menuju kediaman pelaku kedua a.n Irun.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 32 juta.
Bersama dua tersangka, turut diamankan barang bukti satu buah laptop merk Acer warna Merah, satu buah hp merek Oppo A7 warna hijau, satu buah hp merek Realme C12 warna merah. (edj)
Editor: Erna Djedi







