Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 34 paket sabu dengan berat 117,49 gram, sebuah timbangan digital, 2 buah sendok dari sedotan plastik, 1 pak plastik klip dan sebuah handphone.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Yayu







