WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sejumlah tempat umum yang minim penerangan menjadi lokasi yang rawan tindak penyakit masyarakat seperti pesta minuman keras, Sabtu (4/2/2022) malam hingga dini hari Minggu (5/2).
Hal itu ditemukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru
saat melaksanakan giat cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui deteksi dini dan cegah dini.
Di lapangan, anggota Opsdal Satpol PP Kota Banjarmasin mendapati masih banyaknya remaja yang mengkonsumsi alkohol 95% maupun minuman keras jenis tuak di beberapa lokasi yang minim penerangan.
Dalam giat patroli non yustisi ini, Tim Opsdal juga mengawasi dan menyisir Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), ruang terbuka hijau/fasilitas umum serta titik rawan lainnya di wilayah Kota Banjarbaru yang Mengarah pada Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Terhadap remaja yang kedapatan mengonsumsi miras dan tuak, secara keseluruhan mereka diberikan pembinaan dan sanksi terukur berupa hukuman fisik di tempat seperto push up,” jelas Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, dikutip Minggu (5/2/2023).
Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif maupun terpeliharanya kenyamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Banjarbaru. (edj)
Editor: Erna Djedi