Mobil Toyota Camry Limo Prem warna hitam metalik, dengan nopol B 1262 SEB, yang dikendarai AR, warga asal Jakarta.
“Untuk kejadian tersebut para pihak mau menempuh jalur kekeluargaan. Oleh sebab itu, saat ini masih dalam proses mediasi,” ujar Kanit Laka Lantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi, Minggu (5/2).
Iptu Indra juga menjelaskan, untuk sopir sudah dipulangkan, karena sesuai dengan kewenangan pihak kepolisian hanya dapat mengamankan 1X24 jam.
“Jadi sopir sudah kita pulangkan, seseuai juga dengan perkara laka yang mengakibatkan kerugian materil,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Erna Djedi







