Rekonstruksi Ulang Tewasnya Mahasiswa UI, Pengamat: Pensiunan Polri Harusnya Kena Pasal Berlapis
BACA JUGA: Korban Tewas Jadi Tersangka, DPR Minta Polri Profesional Tangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Dilaporkan sebelumnya, Hasya yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar dengan nomor polisi B 4560 KBH melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam di bawah hujan gerimis.
Ketika berada di Jalan Raya Srengseng Sawah, Hasya melakukan pengereman mendadak, ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Hasya kemudian tergelincir ke arah kanan jalan yang merupakan jalur untuk kendaraan arah Beji, Depok. Bersamaan dengan itu, datang mobil Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS yang dikemudikan oleh pensiunan polri tersebut.
Hasya pun akhirnya terhantam kendaraan Eko yang tidak sempat menghindar karena jarak yang sudah terlalu dekat. Adapun Eko saat itu disebut sedang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.
Eko disebut enggan mengantarkan korban yang sudah terkapar bersimbah darah ke rumah sakit. Hasya pun tergeletak cukup lama di pinggir jalan hingga ambulans datang. Setibanya di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi pada 7 Oktober 2022, tetapi kasus disebut jalan di tempat, hingga akhirnya Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Hasya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan hilangnya nyawa sendiri.
Seketika muncul gejolak di masyarakat karena polisi dinilai bias dalam kasus ini.
Kena Pasal Berlapis
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengungkapkan bahwa orang yang terlibat kecelakaan, tetapi dengan sengaja tidak menolong korban, tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.