Rekonstruksi Ulang Tewasnya Mahasiswa UI, Pengamat: Pensiunan Polri Harusnya Kena Pasal Berlapis

Kena Pasal Berlapis

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengungkapkan bahwa orang yang terlibat kecelakaan, tetapi dengan sengaja tidak menolong korban, tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

BACA JUGA: Jadi Sorotan, Kapolda Metro Jaya Akhirnya Bentuk Tim Usut Laka Lantas Tewaskan Mahasiswa UI Libatkan Pesiunan Polisi

Pasal 231, mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.

“(Di dalam) pasal 312 (disebutkan) apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis,” ujar Budiyanto sebelumnya.

Di tengah tekanan dari publik, Polda Metro Jaya memutuskan untuk membuka kembali kasus kecelakaan ini dan membentuk tim pencari fakta.

”Kami sudah mendengar berbagai masukan baik dari akademisi maupun dari teman-teman media, dari politisi, dan segenap lapisan masyarakat. Juga tentunya atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.

Rekonstruksi ulang kecelakaan pun akan dilakukan Kamis ini. Keluarga korban diundang untuk menghadiri rekonstruksi itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, undangan itu diberikan demi mewujudkan rasa keadilan bagi ibu dan ayah Hasya yang juga menjadi korban karena kehilangan anaknya.

“Supaya semuanya dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepankan rasa keadilan,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).(wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor : DTM