WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan menggelar rekontruksi ulang hari ini Kamis (2/2/2023), terkait kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Rencananya, rekontruksi ulang yang digelar pukul 09.00 WIB itu akan dihadirkan pihak internal maupun eksternal Polri akan untuk mendukung proses penyidikan yang transparan.
“Kamis besok tanggal 2 Februari 2023, jamnya fleksibel, dinamikanya karena apa. Kemungkinan pagi, karena kita akan melibatkan beberapa orang, dinamis jamnya nanti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2022) ini juga melibatkan AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.
BACA JUGA: Korban Tewas Jadi Tersangka, DPR Minta Polri Profesional Tangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Dilaporkan sebelumnya, Hasya yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar dengan nomor polisi B 4560 KBH melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam di bawah hujan gerimis.
Ketika berada di Jalan Raya Srengseng Sawah, Hasya melakukan pengereman mendadak, ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Hasya kemudian tergelincir ke arah kanan jalan yang merupakan jalur untuk kendaraan arah Beji, Depok. Bersamaan dengan itu, datang mobil Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS yang dikemudikan oleh pensiunan polri tersebut.
Hasya pun akhirnya terhantam kendaraan Eko yang tidak sempat menghindar karena jarak yang sudah terlalu dekat. Adapun Eko saat itu disebut sedang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.
Eko disebut enggan mengantarkan korban yang sudah terkapar bersimbah darah ke rumah sakit. Hasya pun tergeletak cukup lama di pinggir jalan hingga ambulans datang. Setibanya di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi pada 7 Oktober 2022, tetapi kasus disebut jalan di tempat, hingga akhirnya Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Hasya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan hilangnya nyawa sendiri.
Seketika muncul gejolak di masyarakat karena polisi dinilai bias dalam kasus ini.







