Keluarga Anggap Rekonstruksi Ulang Tak Mencabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tabrakan

BACA JUGA: Korban Tewas Jadi Tersangka, DPR Minta Polri Profesional Tangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

“Jadi kembali karena fokus kami itu (cabut status tersangka Hasya). Jadi kami lebih memilih kegiatan itu saja, karena kan SP3 sudah ada dan belum dicabut sampai sekarang,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sengaja mengundang keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra untuk melihat langsung rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, undangan itu diberikan demi mewujudkan rasa keadilan bagi ibu dan ayah Hasya yang juga menjadi korban karena kehilangan anaknya.

“Supaya semuanya dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepankan rasa keadilan,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

“Harapan kami semua (keluarga Hasya) hadir ya sesuai dengan undangan,” lanjut dia.

Demi mewujudkan rasa keadilan itu pula, polisi menghadirkan para ahli dalam rekonstruksi ulang tersebut, yakni pakar keselamatan transportasi, pakar otomotif, pakar hukum, dan petugas dari forensik.

Pihak keluarga sudah diberitahu bahwa rekonstruksi ulang akan digelar pada Kamis (2/2/2023) di lokasi kecelakaan, yakni Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Trunoyudho mengakui, menghadirkan pihak keluarga Hasya dalam rekonstruksi ulang ini merupakan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor : DTM