WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sidang perkara kasus korupsi dengan terdakwa, mantan bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, bersama dengan dua orang anggota majelis hakim, sementara terdakwa hadir secara virtual dengan didampingi penasehat hukumnya.

Dalam sidang yang beragendakan putusan selah Majelis Hakim itu, sudah dapat dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Jamser Simanjuntak, dalam pembacaan putusan selah dalam persidangan tersebut.

Baca juga: WOW! Kalsel Bakal Miliki Gedung Olahraga Indoor Bertaraf Internasional Senilai Rp 64 Miliar

Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan juga eksepsi terdakwa seluruhnya, dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan terdakwa Abdul Latif, yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin.

"Mengadili (1) menolak eksepsi penasehat hukum dan eksepsi terdakwa, (2) menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Jamser Simanjuntak.

Usai membacakan putusannya, Hakim Jamser pun menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berapa banyak saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian.

Dan rencananya akan ada sekitar 90 saksi yang dihadirkan, atau sesuai dengan BAP.
Kemudian dihadirkan secara bertahap dalam persidangan.

Ditemui usai sidang, JPU KPK, Hary pun menerangkan bahwa saksi tersebut terbagi dua yakni saksi untuk TPPU dan juga gratifikasi.

"45 untuk saksi TPPU dan 45 untuk saksi gratifikasi," ucap Hary.

Dia pun menyambut positif putusan selah hakim yang menolak eksepsi dari kuasa hukum maupun terdakwa.

"Sudah kita dengarkan putusan selah dati majelis hakim bahwa eksepsi ditolak," paparnya.

Diketahui sebelumnya, Abdul Latif didakwa melanggar Pasal 12 B Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).