Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Bupati HST Abdul Latif

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara kasus korupsi dengan terdakwa, mantan bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).

    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, bersama dengan dua orang anggota majelis hakim, sementara terdakwa hadir secara virtual dengan didampingi penasehat hukumnya.

    Dalam sidang yang beragendakan putusan selah Majelis Hakim itu, sudah dapat dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

    Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Jamser Simanjuntak, dalam pembacaan putusan selah dalam persidangan tersebut.

    Baca juga: WOW! Kalsel Bakal Miliki Gedung Olahraga Indoor Bertaraf Internasional Senilai Rp 64 Miliar

    Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan juga eksepsi terdakwa seluruhnya, dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan terdakwa Abdul Latif, yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin.

    “Mengadili (1) menolak eksepsi penasehat hukum dan eksepsi terdakwa, (2) menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Jamser Simanjuntak.

    Usai membacakan putusannya, Hakim Jamser pun menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berapa banyak saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian.

    Dan rencananya akan ada sekitar 90 saksi yang dihadirkan, atau sesuai dengan BAP.
    Kemudian dihadirkan secara bertahap dalam persidangan.

    Ditemui usai sidang, JPU KPK, Hary pun menerangkan bahwa saksi tersebut terbagi dua yakni saksi untuk TPPU dan juga gratifikasi.

    Baca Juga :   Seluruh APK Paslon Harus Bersih Saat Masa Tenang Kampanye 24 November

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI