WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aksi balapan liar, jajaran Polres Tabalong pun kemudian melakukan razia di lokasi yang dilaporkan warga di kawasan Muara Uya.
Namun, saat petugas dari Polsek Muara Uya mendatangi lokasi diduga tempat balapan liar, justru melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kecurigaan polisi semakin kuat setelah melihat pria itu membuang sesuatu seperti bungkusan.
Setelah dicek bahwa bungkusan tersebut berisi obat terlarang.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin SIK bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Ahmad Misno pun langsung mengamankan pria tersebut.
Dari interogasi, diketahui pria ini bernama RM alias Ogok ((25) warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong,.
“Pelaku RM mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ada juga beberapa titipan dari JW,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo SH MM, dikutip Selasa (31/1/2023).
Petugas pun kemudian memburu JW alias Tinghuy (20) warga desa Muara Uya.
Pria ini diamankan Sabtu (28/01/2023) malam di depan sebuah warung Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya. Tabalong.
“Kejadian tersebut berawal saat piket Polsek Muara Uya menerima laporan tentang adanya balapan liar di desa Muara Uya, kemudian petugas mendatangi tempat tersebut dan setiba di sana ada seseorang yang mencurigakan membuang bungkusan plastik lalu setelah dicek bahwa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM” ungkapnya.