Penggunaan NIK Jadi NPWP Tinggal 2 Bulan

Adapun yang hal yang perlu disiapkan adalah :

  1. Penghasilan kotor satu tahun.
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Pajak yang terhutang.
  4. Pajak yang dikenai pph final jika ada
  5. Jumlah keseluruhan harta dan jumlah utang.

Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

NIK digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.(aqu/mc banjar)

Editor Restu