"Lalu korban pun langsung dibawa ke RS Ansari Asari Saleh oleh istrinya dan relawan, agar mendapat pertolongan medis terhadap luka korban," bebernya.

Namun naasnya, belum sempat mendapatkan pertolongan, korban sudah meninggal dunia saat dalam perjalanan  menuju rumah sakit

Sementara untuk pelaku langsung diamankan oleh Bhabinkamtibnas dan juga warga, dan kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan dengan pasal 338 KUHP Jo asal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung menghilangkan nyawa seseorang.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Qyu)

Baca Juga : Tim Polri ke Saudi Lacak Keberadaan TKW Asal Cianjur yang Viral Nangis Minta Pulang

Editor : Hasby