WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar uji publik terkait rancangan pemilihan umum DPRD Provinsi Kalsel pada pemilu 2024 mendatang, di salah satu hotel di Banjarmasin.
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan KPU memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menetapkan dapil pemilu tahun 2024 mendatang.
“Kewenangan ini dikembalikan pada KPU atas penetapan dan penilihan penyusunan anggota DPR RI, DPRD,” ujar Sarmuji usai acara Uji Publik, Rabu (18/1/2023).
Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga membahas tiga model simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) pemilu anggota DPRD sesuai lampiran IV UU Nomor 7 Tahun 2017.
Disebutkan tiga model tersebut, yang pertama masih sesuai hasil Pemilu 2019 lalu. Lalu pada model kedua dan ketiga menggunakan penataan dapil terbaru.
Baca Juga
Puting Beliung Mengamuk Tatah Makmur, 3 Rumah Hancur
Dalam kegiatan itu juga, mayoritas perwakilan seluruh peserta Partai Politik (Parpol) pemilu 2024 yang turut berhadir di acara uji publik tersebut memilih simulasi model dua dan tiga.







