WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sidang perkara kasus korupsi dengan terdakwa, mantan bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, digelar di Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin, Rabu (18/1).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, bersama dengan dua orang anggota majelis hakim, terdakwa hadir secara virtual dengan didampingi penasehat hukumnya.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK, Abdul Latif didakwa, Pertama Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI nmor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua, Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan eksepsinya.

Dalam kesempatan eksepsi tersebut, terdakwa Abdul Latif menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK.

Meneteskan air mata, Abdul Latif menyampaikan eksepsi pribadinya.

Selama menjabat Bupati 20 bulan, tidak ada merugikan keuangan negara, tidak pernah jual jabatan, menjual perizinan, harus dihukum dengan tiga sprindik yang di split, sementara kasus mega korupsi yang merugikan negara triliunan dan berdampak besar bagi negara seperti kasus E-KTP, Lobster, Bansos, suap pajak Cuma diberikan satu sprindik.