Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sebelumnya, Selasa (17/1/2023), ribuan kepala desa berdemo ke gedung DPR RI.
Para kepala desa itu, menuntut agar masa jabatan diperpanjang. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







