WARTABANJAR.COM – Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Aturan sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Baca Juga
Diduga Diterkam Buaya, Tubuh Hanya Tersisa Kaki Kanan
Selain itu dalam atauran tersebut, bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Dalam penyesuaian tarif itu nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
“Itu merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak 2016,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan resminya Minggu (15/1/2023).
Melalui revisi aturan itu akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. Bagi Peserta JKN, lanjutnya perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis.
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan







