Miliki 2 Paket Sabu, Residivis Narkoba Warga Alalak Selatan Kembali Dibui
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara kembali mengamankan seorang pria yang miliki narkotika jenis sabu, Jumat (6/1/2023) lalu.
Pria tersebut adalah HS (49), warga Jalan Alalak Selatan, Gang Arida RT. 07 RW. 01, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara yang diamankan saat sedang di rumahnya.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, kalau di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi barang haram.
Dengan adanya informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga penggeledahan terhadap rumah pelaku.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti berupa 2 paket sabu, dengan berat bersih 0,22 gram," ujar Iptu Sudirno.
Barang haram itu, katanya, ditemukan di dapur rumah pelaku.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit reskrim juga mengungkapkan pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Sebelumnya juga pernah jadi narapidana, divonis 1 tahun," ungkapnya.
Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (qyu)
Editor: Yayu
Baca Juga: Beredar, Hasil Survei Jalur Darat dan Sungai untuk Akses Jemaah Haul Ke-18 Abah Guru Sekumpul