CATAT! Jenis Pelanggaran Bisa Ditilang Manual, Berikut Sanksi Pidana dan Dendanya

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Meski Polri telah menerapkan tilang elektronik, namun ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang bisa ditilang secara manual.

Dilansir akun @satlantaspolrestabjm, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang bisa di tilang secara manual.

Jenis pelanggaran tersebut, seperti:

Memalsukan pelat nomor.

Dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

Pasal 280 Setiap pengendara yang melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 288 Ayat 1 Setiap pengendara yang melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Melepas pelat nomor

Pasal 280 Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Melakukan balap liar