WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Meski Polri telah menerapkan tilang elektronik, namun ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang bisa ditilang secara manual.
Dilansir akun @satlantaspolrestabjm, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang bisa di tilang secara manual.
Jenis pelanggaran tersebut, seperti:
Memalsukan pelat nomor.
Dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
Pasal 280 Setiap pengendara yang melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pasal 288 Ayat 1 Setiap pengendara yang melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Melepas pelat nomor
Pasal 280 Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Melakukan balap liar







