Vaksinasi PMK pada ternak dilakukan sebanyak tiga dosis dengan jarak antara dosis pertama dan dosis kedua selama satu bulan dan jarak antara dosis kedua dan dosis ketiga selama enam bulan. Selama tahun 2023 sampai dengan tanggal 4 Januari, Disnakkeswan Tala telah melakukan vaksinasi sebanyak 209 dosis. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi