Mardani H Maming Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara Denda 700 juta dan Uang Pengganti 118 Miliar
Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu (25/1) mendatang, dengan agenda nota pembelaan terdakwa.
Saat ditemui usai persidangan, Ketua JPU KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan, pihaknya telah membacakan surat tuntutan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Budhi melanjutkan, sesuai dengan mekanisme yang ada di KPK, pihaknya membacakan tuntutan dengan mempertimbangkan adanya hal hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.
"Untuk hal yang memberatkan itu, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, kemudian terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan," ujar Budhi.
"Sementara untuk yang meringankan terdakwa adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," lanjutnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Adeyan Yan Hasbullah mengatakan, untuk tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK itu diluar dari yang diharapkan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.
Ia juga menegaskan, sejak awal untuk terdakwa tidak dalam keadaan tertangkap tangan, dan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam surat penyidikan yang tidak pro justitia.
"Karena menurut kami pemberian pemberian itu merupaka bisnis to bisnis. Nanti akan kami buktikan dalam nota pembelaan," ujar Adeyan, kepada awak media, usai persidangan tersebut.
Oleh sebab itu, jelas Adeyan, pihaknya meminta waktu yang panjang kepada Majelis Hakim. karena banyak fakta fakta yang sebenarnya bukan fakta hukum.
"Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya, yang terungkap dalam persidangan," pungkasnya. (Qyu)
Editor Restu