WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Setelah melayangkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3, warung remang-remang alias warung jablai dan sejumlah bangunan liar di kawasan Jalan Trikora-LIK Liang Anggang dibongkar paksa, Senin (2/1/2023).
Dari sejumlah video dan visual yang diterima wartabanjar.com, tampak petugas melakukan pembongkaran bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu itu.
Petugas yang melakukan pembongkaran, tidak hanya secara manual tapi juga menggunakan alat berat.
Terlihat, alat berat langsung membongkar bangunan kayu. Hanya engan sekali hentakan, bangunan itu pun roboh.
Terlihat puluhan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI berada di sekitar lokasi untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi.
Sementara, sejumlah pemilik warung tampak memunguti barang-barang bekas bongkaran yang masih bisa dimanfaatkan. (bjg)
Editor: Erna Djed