Pelaku Curanmor dan Para Pendahanya Digulung Rskrim Polsek Banjarmasin Tengah
Ukuran Huruf:
"Kita juga mengamankan 2 orang pelaku yang bernama Ibnu dan Wafa yang menjadi penadah dalam kasus tersebut," ungkap Ginting.
Tak hanya sampai disitu, selang beberapa waktu, sekira pukul 01.30 Wita, petugas kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya, di Jalan Alalak Utara, Rt 12, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Selanjutnya Pelaku beserta Barang bukti pun diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut, diancam dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat. (qyu)
Editor: Erna Djedi