WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali memperbarui daftar obat sirup aman dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Total kini ada 509 produk aman yang sudah boleh kembali digunakan masyarakat.
BPOM mengumumkan daftar produk obat sirup yang aman digunakan yang diupdate per Kamis (22/12/2022) kemarin.
Rinciannya, terdiri dari 168 obat sirup aman yang sudah disebutkan lebih dahulu, dan 172 obat sirup aman yang dirilis pada Kamis (1/12/2022).
Sebanyak 168 obat sirup aman dari 60 produsen itu merupakan penelusuran data registrasi dan sampling post market oleh lembaganya.
Baca Juga:BPOM Cabut Izin 32 Obat Sirup PT REMS Karena Kandungan Etilen Glikol, Cek Daftarnya
Sementara itu, 172 obat dari 22 industri farmasi yang dinyatakan aman berasal dari dari hasil verifikasi pelaksanaan pengujian mandiri industri farmasi. Jumlah ini bertambah 46 obat dari total sebelumnya.
Daftar produk obat sirup yang aman digunakan ini diperoleh dari hasil penelusuran dan verifikasi hasil pengujian oleh BPOM.
“Saat ini terdapat total 177 produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” tulis BPOM melalui laman resminya.
Penelusuran ini terus dilakukan sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut yang diderita oleh sebagian besar anak-anak Indonesia.
332 obat sirup aman digunakan
Selain melakukan penelusuran terhadap obat yang tidak mengandung pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, BPOM juga melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku sirup obat.
Verifikasi tersebut berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, di antaranya kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
Hasil verifikasi yang dilakukan sejak 30 November sampai dengan 14 Desember 2022 menunjukkan adanya tambahan 160 produk yang memenuhi ketentuan.
“Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” terang BPOM.
Daftar obat sirup yang aman digunakan
Informasi mengenai daftar obat sirup yang aman digunakan disampaikan oleh BPOM melalui laman resminya.
Secara berkala, BPOM akan memperbarui daftar tersebut apabila ada hasil penelusuran atau pemeriksaan terbaru.
Sebanyak 177 obat sirup dinyatakan aman digunakan berdasarkan data registrasi BPOM, berikut daftarnya!
Sebanyak 177 produk sirup tersebut dipastikan tidak mengandung pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Di sisi lain, BPOM juga merilis daftar obat yang aman digunakan sesuai dengan hasil verifikasi pelaksanaan pengujian bahan baku.







