Sehingga, tandas dia, pada akhirnya Kamis 22 Desember 2022 dilakukan penutupan sementara oleh Petugas Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tanah Laut.
Selama menunggu proses pencabutan izin usaha dari Dinas terkait tempat hiburan dilarang beroperasi.
Baca juga: Dua Pelang ‘Hati-hati Ada Buaya’ Dipasang di Kampung Baru Tanah Bumbu
“Diharapkan dengan adanya sanksi ini, bisa menjadi cerminan bagi tempat usaha hiburan lain agar menaati aturan yang berlaku,” tegas Kasatpol PP dan Damkar Tala. (edj)
Editor: Erna Djedi







