WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Penyidik KPK telah selesai menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) di Jalan Pahlawan Surabaya. KPK menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak.
KPK menjelaskan penggeledahan Ruang Kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa serta Wakilnya Emil Dardak masih berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
“Masih terkait perkara OTT kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Ali mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung oleh Tim Penyidik KPK.
“Informasi yang kami terima, sejauh ini kegiatan masih berlangsung,” sambung dia.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, sejumlah Penyidik Antirasuah itu memasuki Ruang Kerja Khofifah di lantai dua gedung utama, sekitar pukul 17.00 WIB.
Sekitar pukul 17.30 WIB, beberapa orang penyidik itu kemudian keluar dari Ruang Kerja Khofifah.
Penyidik lainnya kemudian terlihat memasuki Ruang Kerja Sekda Provinsi Jatim, dan sebagian lagi ke Ruang Kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Menanggapi penggeledahan terhadap ruangannya, Khofifah mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari media.
Ia menyebut seharian ini dirinya mengikuti sejumlah rapat koordinasi bersama instansi terkait.
“Saya tahu dari berita media, seharian saya rakor realisasi anggaran dengan Kepala OPD,” kata Khofifah.
Sedangkan Emil Dardak mengaku sedang berada di Jakarta ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan.
“Kebetulan kami sedang mendapat tugas di Jakarta sehingga tidak berada di tempat,” kata Emil.
Sebelumnya, Sahat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Sahat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya. Ini terdiri dari Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas tindakan itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Ruang Khofifah
Penyidik KPK telah selesai menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) di Jalan Pahlawan Surabaya. KPK menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak.
Dilansir, Rabu (21/12/2022), pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruang kerja Sekdaprov Jatim Adhy Karyono pukul 19.30 WIB. Sebenarnya, KPK memang meminjam ruang kerja Adhy.
Keluar dari ruang kerja Adhy, para penyidik KPK terlihat membawa 2 koper besar warna hitam.
Mereka turun lewat lift dekat lobi utama Kantor Gubernur Jatim.
Ada kurang lebih 7 penyidik KPK yang kemudian memasukkan koper besar itu ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam. Mobil itu diparkir di depan lobi utama Kantor Gubernur Jatim.
Ada sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Jatim yang telah digeledah penyidik KPK, yakni ruang kerja Gubernur Jatim, ruang kerja Wagub Jatim, dan ruang kerja Sekdaprov Jatim.
Selain itu, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Setdaprov Jatim yang lokasinya bersebelahan dengan Kantor Gubernur Jatim. Ruangan yang digeledah adalah ruangan Biro Perekonomian serta ruangan Biro Kesra.(DTM/berbagai sumber)
Editor : DTM
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofidah, Bawa 2 Koper Barang Bukti







