WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Lantaran menunggak retribusi
sewa, pemilik sebuah warung di Pasar Minggu Raya didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.
Kedatangan personel Satpol PP Kota Banjarbaru ke pemilik warung tersebut, menindaklanjuti surat dari Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.
“Surat dari Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru tanggal 8 Desember 2022 perihal teguran I Tunggakan Retribusi Pemegang Hak Sewa Warung Pasar Minggu Raya, dengan melakukan koordinasi dan pemeriksaan lapangan,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, dilansir laman resmi Satpol PP Banjarbaru.
Baca juga: Targetkan Akreditasi Sempurna, RSD Idaman Tegaskan Mutu Pelayanan Tak Hanya Saat Penilaian
Disebutkan, personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang PPUD Seksi Lidik Sidik mendatangi lokasi pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar
pukul 10.00 Wita
Dengan hasil, kata dia, petugas mendatangi Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru menemui Staf Bidang Pasar.
Berdasarkan keterangan diketahui bahwasannya pihak terlapor sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya.
Lalu petugas bersama sama dengan Staf Bidang Pasar melakukan pemeriksaan lapangan, bertemu dengan pengelola warung tersebut.
Baca juga: Alasan Presiden Jokowi Ingin Akhiri PSBB dan PPKM Bertepatan Akhir 2022
“Petugas mengimbau kepada pengelola warung agar segera memenuhi kewajibannya sebelum dilayangkan teguran kedua, pengelola warung tersebut berencana akan segera memenuhi kewajibannya kepada Dinas Perdagangan,” tutupnya. (edj)