Bawaslu Kota Banjarmasin Ingatkan Parpol Tidak Curi Start Kampanye
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, belum lama ini mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu di tahun 2024.
Surat yang berisi peringatan agar seluruh parpol senantiasa menahan diri agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya ini, ditandangani oleh Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar, tertanggal 15 Desember 2022.
Dikeluarkannya surat ini, lantaran seluruh pencalonan pasangan kepala daerah dan legislatif belum dilaksanakan, maka diminta agar parpol menahan diri supaya tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan.
Baca juga: PWI Cabut KTA Iptu Umbaran Wibowo, Polisi Intel yang Nyamar Wartawan TVRI
Yakni, pada tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani.
"Edaran yang kami keluarkan ini adalah salah satu bentuk pencegahan dini agar jangan sampai ada parpol yang melanggar. Karena kalaupun ada sanksi tegas pun bakal menanti," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa tahapan kampanye dimulai 15 hari setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Harga Beras Indonesia Mahal Se-Asia Tenggara
"Penekanan ini berlaku pada seluruh pengurus parpol, kader, sampai simpatisan agar mematuhi edaran yang kami keluarkan ini," ucapnya.
Jika ada yang melakukan kampanye diluar tanggal tersebut dengan membawa embel-embel partai, maka termasuk dalam kategori kampanye diluar jadwal.
Aktivitas kampanye yang dimaksud adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan masyarakat dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta Pemilu.
Salah satunya sepertinya pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum.
Selain itu, juga bisa melalui media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet di luar masa kampanye yang sudah ditentukan.