Lebih lanjut ia memaparkan, bagi setiap Peserta Pemilu yang melanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ina)

Editor: Erna Djedi