Peragakan 12 Adegan, Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Zulkifli

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan gelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Jalan RK Ilir, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Selasa (20/12/2022) pagi.

    Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, yang menampilkan adegan pelaku menganiaya korban hingga berujung tewasnya korban.

    Seperti diketahui, korban dalam kasus ini adalah Zulkifli (25), warga Jalan Rantauan Timur I, Gang Negara, Rt 05, Rw 01, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    Sementara untuk pelakunya adalah SP (16), yang diketahui warga yang tinggal di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Herjunadi mengatakan, penganiayaan yang menewaskan Zulkifli tersebut, terjadi pada Rabu (14/12/2022) dini hari.

    Ipda Herjunadi memaparkan kronologi, saat itu korban sedang santai di TKP bersama dengan dua orang saksi, yaitu saksi Syahril dan saksi Rika.

    Kemudian Syahril melihat pelaku yang juga santai di lokasi twrsebut, sembari memegang sebuah senjata tajam jenis celurit.

    “Di situ saksi Syahril menegur pelaku, agar menyimpan celurut tersebut, dengan alasan takutnya nanti ada polisi,” ujar Ipda Herjunadi, usai rekonstruksi ulang kepada wartabanjar.com.

    Tak terima ditegur oleh saksi, lanjut Ipda Herjunadi, lantas pelaku pun langsung mendatangi Syahril dan korban.

    “Pelaku langsung menanyakan kepada saksi ‘ikam tadi bepander apa’, lalu saksi pun menjawab ‘aku cuma menegur aja’,” ucap Ipda Herjunadi, menerikuan kata-kata pelaku dan saksi.

    Pelaku yang sudah tersinggung dan marah pun langsung membacok saksi Syahril, namun untungnya Syahril berhasil menghindar dan langsung melarikan diri bersama dengan saksi Rika.

    Apesnya, korban Zulkifli masih tertinggal di lokasi tersebut.

    Selang beberapa waktu, kedua saksi pun kembali lokasi tersebut, dan mendapati korban sudah dalam keadaan terluka dalam bagian perutnya.

    “Saat itu korban meminta kedua saksi untuk diantarkan ke rumahnya, namun kedua saksi berinisiatif mengantarkan korban ke RS,” kata Ipda Herjunadi.

    Atas kejadian tersebut, paman korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.

    Namun, setelah mendapat perawatan beberaa hari, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 354 KUHP Sub 351 Ayat (3 ) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang. (Qyu)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   BREAKING NEWS H Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman di Nomor Urut 1 dan Hj Raudatul Jannah-H Akhmad Rozanie di Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI