WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pemilik warung diamankan Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena diduga menjadi pengedar pil koplo.
Pria berinisial AL (45) merupakan warga Desa Labung Anak RT 002 RW 001, Kecamatan Batang Alai Utara, HST.
AL ditangkap di warung miliknya di desa tersebut, Minggu (18/12/2022), sekitar pukul 19.45 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi SIK MH, melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin, menjelaskan AL ditangkap Satres Narkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: SIAP-SIAP! Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Penjelasan Pertamina
Masyarakat merasa resah karena sering melihat aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di warung tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Iptu Rojikin, Senin (19/12).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 396 butir obat Seledryl yang sudah terbungkus siap edar.
Petugas juga menyita 1 pak plastik klip merk zip in, 1 buah dompet kecil merk Anello, 1 buah toples warna putih, dan uang tunai sebesar Rp870 ribu.
Baca juga: Lima Begal Sungai Sasar Tugboat Penarik Tongkang di DAS Barito Diringkus
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi