Berlaku di 2023! Kemenhub : Tak Ada Lagi Truk Odol di Jalan Raya

    WARTABANJAR.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemerintah bakal menghentikan semua operasional truk yang melanggar aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

    Kampanye Zero ODOL ini bakal diberlakukan pada 2023. Masyarakat dimbau menghindari mengangkut muatan berlebih dan memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.

    Ditjen Hubdat mengingatkan keselamatan pengguna jalan. Truk ODOL merupakan salah satu momok di jalan raya Indonesia.

    Truk ODOL telah menyebabkan banyak masalah, mulai dari kemacetan, kerusakan jalan, kecelakaan hingga kematian.

    Salah satu dasar truk dimodifikasi menjadi ODOL agar bisa mengangkut lebih banyak barang untuk kepentingan bisnis tetapi ini melanggar aturan.

    “Kelebihan muatan dan barang membuat masalah di jalan, misalnya pada pengereman yang menjadi tidak kuat menahan laju. Hal ini dapat berujung kecelakaan di turunan atau tanjakan,” tulis dalam rilis Kemenhub.(aqu)

    Baca Juga

    Viral Pelajar Meninggal Dunia Karrena Permen Bola Mata, Cek Fakta

    Editor Restu

    Baca Juga :   Perwira Tembak Perwira di Polres Solok Selatan: DPR Akan Telisik Motif

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI