Syarat dan Mekanisme Pengajuan Permohonan Hibah/Bansos ke Pemerintah Daerah Secara Online, Begini Caranya

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Mengadakan Sosialisasi Mekanisme Pengusulan Hibah/Bantuan Sosial Kota Banjarmasin untuk Tahun Anggaran 2024, bertempat di Rattan Inn Banjarmasin, Senin (19/12/2022).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Drs. H. Khairil Hidayat, M.Si mewaliki Walikota Banjarmasin membuka acara ini mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan mekanisme kepada pihak-pihak yang mengajukan permohonan bantuan hibah/bansos kepada pemerintah.

“Kami sampaikan kepada mereka bagaimana prosesnya sampai dengan kewajiban dan apa-apa saja yang harus mereka lakukan,” ucapnya kepada Wartabanjar.com, Senin (19/12/2022).

Permohonan hibah/bansos yang diajukan kepada pemerintah masih sama seperti di tahun-tahun sebelumnya yaitu berbentuk proposal, namun bedanya untuk tahun ini mekanisme pengajuannya dilakukan secara daalam jaringan atau online.

“Jadi setiap permohonan sekarang berbeda dengan tahun-tahun yang lewat, tetap permohonannya menggunakan proposal, tapi kalau sekarang harus membuat akun dulu di Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang telah disediakan oleh pemerintah setempat,” paparnya.

Apabila sudah membuat akun di Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), maka pengajuan bantuan hibah/bansos ini bisa langsung diproses lebih lanjut oleh staf yang ada di bidangnya.

Kendati demikian, hibah/bansos yang diajukan ke pemerintah daerah bersifat tidak wajib, yang artinya bisa diterima bisa juga ditolak oleh pemerintah.

“Hibah ini kita berikan kepada yang meminta ke pemerintah daerah, namun satu hal yang harus diketahui bantuan hibahnya tidak wajib dan tidak harus, mereka bisa diberi bisa tidak, tergantung pada kemampuan keuangan daerah,” tuturnya

Kabag Kesra mengharapkan bagi yang meminta permohonan hibah/bansos ini dapat mengerti bagaimana alur dan prosesnya serta pertanggungjawaban penerima hibah/bansos ini ke depannya.

“Harapan kami setiap permohonan sampai dengan pertanggungjawaban bantuan hibah/bansos itu harus melalui mekanisme-mekanisme yang ada, dan kita menghendaki harus tertib administrasi dan tertib pertanggungjawaban,” harapnya.