Dua Pengedar Sabu di Tanahbumbu Tak Berkutik ‘Dihajar’ Kapolsek Baru Ini

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis narkoba berhasil ditangkap jajaran Polsek Karang Bintang, Polres Tanah Bumbu.

    Kedua pelaku yang tinggal di Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu itu ditangkap polisi setelah ketahuan mengedarkan narkoba, Minggu (18/12/2022) siang.

    Menurut Kapolsek Karang Bintang, Ipda M Yamin dua pengedar ini berhasil dihentikan petugas.

    Kedua pria ini adalah Sugiono (38) warga Pandan Sari Kecanatan Karang Bintang dan Norwanto (33) warga Desa Barokah Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.

    Peristiwa penangkapan Sugiono dan Norwanto terjadi pada Minggu (18/12/2022) siang.

    Berawal saat adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Karang Bintang.

    Sugiono dan Norwanto diringkus di tempat yang berbeda, ada satu pria yang ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba.

    Kini Sugiono dan Norwanto telah diamankan dan ditahan untuk proses lebih lanjut.

    Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Suryanto didampingi Kapolsek Karang Bintang Ipda M Yamin, Senin (19/12/2022) membenarkan penangkapan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Karang Bintang.

    “Kedua pelaku ini diduga sudah lama mengedarkan sabu hingga membuat wilayah Karang Bintang bergetar usai penangkapan tersebut,” katanya.

    Penangkapan pertama dilakukan terbadap Sugiono sekitar pukul 12.30 wita di Desa Pandan Sari Kecamatan Karang Bintang.

    Dia diringkus saat memiliki sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam dompetnya.

    “Adapun barang yang diamankan berupa 5 paket sabu dengan berat 1,64 gram, timbangan sebanyak 2 unit, mancis 2 buah, alat hisap, pipet kaca dan uang tunai Rp 1.962.000 yang diduga dari hasil penjualan sabu,” katanya.

    Usai diamankan dan diinterogasi, petugas lanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu Norwanto sekitar pukul 15.30 wita di Perumahan Plajau Indah Desa Barokah Kecamatan Simpamgempat.

    “Barang bukti yang diamankan dari pelaku ini, di antaranya sebanyak 8 paket sabu dengan berat 1,87 gram, 13 sesotan hisap, 3 pipet kaca, 2 unit HP, 4 bong, 9 mancis, dan 4 gunting, ” katanya.

    “Pelaku diamankan saat sedang menggunakan paket sabu. Sedangkan barangnya disimpan di plastik kecil warna putih yang disimpan dalam kemasan permen Kiss,” katanya seraya mengatakan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek dan diproses lebih lanjut.

    Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana.(DTM/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Data Sementara Kebakaran di Alalak Tengah, 7 Rumah Hangus Terbakar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI