WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah merancang aturan unuk memberikan subsidi bagi pembelian kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.
Untuk kendaraan roda empat, diancar-ancar diberikan subsidi sebesar Rp80 juta.
Sementara, untuk pembelian motor listrik bakal diberikan insentif Rp8 juta.
Saat ini pemerintah dalam tahap finalisasi kebijakan pemberian subsidi untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Aturan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV) tampaknya bakal segera diterbitkan.
Baca juga: Menhub Pastikan Tak Ada Pembatasan Perjalanan Saat Libur Nataru







