WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus seorang pria, usai kedapatan miliki puluhan paket sabu, Rabu (7/12) lalu.
Pria tersebut adalah Ifansyah alias Ipung (44) warga Jalan Kuin Selatan, Rt 08, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pihaknya mendapat laporan, di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.
Atas laporan tersebut, tim opsnal Polsek Banjarmasin Barat pun melakukan lidik terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Ginting, Selasa (13/12) sore.
Saat penggeledahan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 paket sabu dengan berat bersih 3,30 gram dan sebuah timbangan digital.
“Pelaku sempat buang barang bukti ke bawah kolong rumah,” ungkap Ginting.
Selanjutnya, pelaku bersama dengam barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (Qyu)
Baca Juga
Setdako Ingatkan Penertiban Warung Jablay di LIK Liag Anggang
Editor Restu