Eks Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ditangkap, Diam-diam Pindahkan 10 Miliar Dollar

    WARTABANJAR.COM – Pendiri perusahaan cryptocurrency FTX, Sam Bankman-Fried, ditangkap oleh otoritas Bahama atas permintaan Amerika Serikat (AS).

    Raja crypto ini telah mengajukan kebangkrutan dan mundur dari jabatannya sebagai chief executive officer (CEO) FTX beberapa waktu lalu.

    Jaksa Agung Bahama Ryan Pinder mengumumkan pada Senin (12/12/2022) malam bahwa Sam Bankman-Fried (SBF) ditangkap di Bahama setelah otoritas AS mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan miliarder cryptocurrency tersebut.

    Mengutip Reuters, juru bicara kantor Kejaksaan AS di Manhattan mengonfirmasi penangkapan Bankman-Fried tersebut di Bahama.
    Namun, dia menolak untuk mengomentari kabar tuduhan pidana yang dilayangkan kepada eks bos kripto FTX tersebut.

    “Sebagai hasil dari pemberitahuan yang diterima dan materi yang diberikan di dalamnya, Kejaksaan Agung dianggap pantas untuk meminta penangkapan SBF dan menahannya sesuai UU ekstradisi negara kita,” kata Jaksa Agung Kejaksaan Bahama Ryan Pinder.

    Bankman-Fried diperkirakan memberikan kesaksian di depan US House Financial Services Committee pada hari ini, Selasa (13/12/2022).

    Sebelumnya, FTX yang berbasis di Bahama mengajukan pailit pada Jumat, 11 November lalu setelah penarikan dana besar-besaran awal pekan. Bankman-Fried juga mengajukan mundur dari jabatannya sebagai CEO FTX.

    Namun, ia membantah telah melakukan transfer US$10 miliar. “Kami tidak diam-diam mentransfer. Kami memiliki pelabelan internal yang membingungkan dan salah membacanya,” terang Bankman-Fried saat itu.

    Otoritas di Bahama langsung membekukan aset FTX sehari sebelum bursa kripto FTX mengajukan kebangkrutan. Mereka lantas mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Bahama untuk penunjukan likuidator sementara FTX.

    Eks Bos FTX itu bisa menghadapi sejumlah tuntutan potensial, baik perdata maupun pidana. Selain itu, ia juga berpeluang menerima tuntutan pribadi dari jutaan kreditur FTX yang merugi.

    Richard Levin selaku pengacara di firma hukum Nelson Mullins mengatakan ada tiga ancaman hukum berbeda dan mungkin akan dijatuhkan bersamaan terhadap Bankman-Fried.

    Pertama, potensi ancaman hukuman tindakan kriminal yang dilayangkan Departemen Kehakiman AS untuk potensi pelanggaran pidana terhadap undang-undang sekuritas hingga undang-undang penipuan bank.

    Kedua, di luar tuntutan pidana, Bankman-Fried berpotensi menghadapi tindakan penegakan sipil. Menurut Levin, Securities Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) bisa memproses tuntutan kerugian sipil tersebut.

    “Di tingkat ketiga, ada juga banyak class action yang bisa dibawa, jadi ada beberapa tingkat paparan potensial untuk para eksekutif yang terlibat dengan FTX,” pungkasnya kepada CNBC International, Senin (5/12/2022).

    Diam-diam Pindahkan 10 Miliar Dollar AS

    FTX, yang telah menjadi salah satu bursa cryptocurrency terbesar di dunia, mengajukan perlindungan kebangkrutan pada 11 November.

    Ini jadi salah satu kehancurna crypto profil tertinggi setelah pedagang menarik 6 miliar dollar AS dari platform dalam tiga hari dan pertukaran saingan Binance ini, meninggalkan kesepakatan penyelamatan.

    Krisis likuiditas terjadi setelah Bankman-Fried diam-diam memindahkan 10 miliar dollar AS dana pelanggan FTX ke Alameda, Reuters melaporkan, mengutip dua orang yang mengetahui masalah tersebut.

    Sedikitnya 1 miliar dollar AS dana nasabah telah lenyap, kata orang-orang.

    Bankman-Fried mengundurkan diri sebagai chief executive officer FTX pada hari yang sama dengan pengajuan kebangkrutan.

    Editor : DTM
    Sumber : wartabanjar.com/berbagai sumber


    Baca Juga :   RI Dukung Surat Perintah ICC atas Penangkapan Netanyahu dan Gallant

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI