Sebagaimana diketahui, pekerjaan pemadam memang vital terutama saat terjadi kebakaran di suatu wilayah atau tempat.
Namun, terkadang mereka menemui kendala ketika bertugas, khususnya saat berada di jalanan menuju lokasi kebakaran.
Mobil pemadam kerap terhalangi oleh kendaraan lain di jalanan sehingga berpotensi menghambat waktu.
Bahkan dalam beberapa kasus, ada kendaraan yang sengaja tidak memberi jalan untuk pemadam padahal mobil pemadam adalah prioritas utama setelah ambulance, iring-iringan kepala negara, hingga mobil jenazah.
Aturan ini diharapkan bisa menjadi perhatian bagi masyarakat supaya memprioritaskan petugas pemadam kebakaran ketika menjalankan tugas. (bjg/pk)
Editor: Erna Djedi







