WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja resmi Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp3.236.248,17.
UMK Banjarmasin ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2023.
Besaran UMK Banjarmasin mengalami kenaikan 7,86 persen, dibandingkan tahun 2022.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Muhammad, Isa Anshari, mengatajan UMK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/084/KUM/2022.
“Resmi ditetapkan sesuai SK Gubernur Kalsel tentang penetapan upah minimum kabupaten kota,” ucapnya,, Jumat (9/12/2022), dikutip dari Smart FM.
Atas dasar tersebut, Ia pun lantas melarang setiap perusahaan membayar gaji karyawannya di bawah angka yang telah ditetapkan.







