WARTABANJAR.COM – Tetangga membuat kebisingan (berisik) saat malam hari saat ini bisa terancam hukuman pidana.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 265.
Hukuman yang dijatuhkan pidana kategori II dan denda Rp 10 juga. Berikut bunyi pasal tersebut:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Baca Juga
Lansia Ngaku Imam Mahdi dan Ratu Adil Akhirnya Minta Maaf
Aturan kategori denda dalam RKUHP diatur dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 79
(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);







