WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan, kembali sambangi Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar aksi unjuk rasa (Unras) tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bermasalah, Selasa (6/12/22) pagi.

Alasan protes para mahasiswa berkaitan dengan pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang dengan menghiraukan 14 pasal bermasalah yang pernah diungkap Presiden Jokowi hingga Mahfud MD.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Selatan (BEM SEKA), Yogi Irmawan mengatakan, sudah terlalu sering disampaikan dan menganggap DPRD Provinsi Kalsel tidak pernah merasa bersalah terkait dengan apa yang terjadi hari ini.

“Karena poin utama yang kami anggap, bahwa kegagalan daripada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengakomodir tuntutan rakyat,” ujar Yogi.

“Itu sebenarnya adalah sebuah penghinaan luar biasa untuk jabatannya,” sambungnya.

Baca Juga

Video Monyet di Sungai Sipai Kabupaten Banjar Hebohkan Warga Bandung

Yogi juga membeberkan, akan adanya propoganda media pada langkah selanjutnya. Yang mana, pihaknya akan mengabarkan pada khalayak yang ramai terkait dengan dinamika hari ini.

“Baik itu tentang RKUHP bermasalah yang ingin disahkan, atau juga tentang hari ini, tentang kegagalan DPRD Provinsi Kalsel untuk mengakomodir tuntutannya rakyat,” bebernya.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Suripno Sumas menyatakan, jika pihaknya menerima pertemuan hari ini. Pihaknya pun telah menyampaikan adanya 14 pasal yang krusial.

“Yang mana kami juga mengusulkan pada 14 pasal tersebut untuk dikoreksi kembali, atau jika memungkinkan pasal itu dicabut,” ucap Suripno saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (6/12/2022) siang.

Selain, Anggota Komisi I tersebut mengatakan, jika hari ini para pengunjuk rasa mengungkapkan tidak hanya 14 pasal tetapi 34 pasal yang krusial.

Dan setelah berdiskusi bersama, diakuinya jika pihaknya mengakomodir ke-34 pasal tersebut untuk menjadi tuntutan Kalimantan Selatan, dalam rangka pembatalan RKUHP.

“Akan tetapi, ada permintaan yang mungkin tidak bisa saya penuhi selaku anggota DPR untuk memenuhi keinginan mereka,” imbuhnya.