WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Narapidana yang memperoleh kebebasan tidak serta-merta mendapatkan hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mantan terpidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.
Putusan ini diambil melalui sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022)dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.
Baca juga: Ida Bangkok Diamankan Polres Tabalong Gara-gara Rumahnya Digunakan Prostitusi Anak







