“Ancamannya 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” jelas Kompol Erna.
Kompol Erna mengatakan pelaku melakukan aksi cabulnya saat korban sedang melaksanakan ujian.
“Awalnya korban sedang ujian, pelaku mengawasi kelas korban. Pelaku lalu menyuruh korban duduk di kursi paling belakang,” kata Kompol Erna.
Aksi pencabulan pun terjadi. Guru bejat itu mencium pipi korban.
“Pelaku menyuruh korban duduk di atas pangkuan pelaku, kemudian pelaku mencium pipi kanan korban, lalu meraba payudara korban,” tambahnya.(aqu/rls)
Baca Juga
Viral Tiktok Batal Menikah H-3 Mempelai Pria Tolak Mahar Sertfikat Rumah
Editor Restu







