WARTABANJARCOM, BANJARMASIN – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tejaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Senin (28/11/2022).
Razia dilakukan di depan RTH Kamboja Jalan H Anang Adenansi bersama Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Banjarmasin.
Personel Satpol PP Kota Banjarmasin mencegat setiap ASN yang melintas, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun empat.
Mereka diperiksa keperluan berada di luar, dan ditanyakan surat-menyurat jika memang ada penugasan dari atasan.
Baca juga: UMP Kalsel Naik Capai Rp240 Ribuan, dari Rp2,9 Juta Menjadi Rp3,14 Juta
ASN yang dihentikan selanjutnya didata Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin.
Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, melalui Kabid Penegakkan Perda di Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif, giat ini ini sebagai bagian upaya penegakkan disiplin di Pemko Banjarmasin.
Sasarannya utamanya, lanjut dia, ASN Kota Banjarmasin.
“ASN yang berada di luar, akan diperiksa apakah memiliki surat tugas atau surat izin meninggalkan kantor dari atasan. Apabila tidak, akan kita data dan laporkan ke BKD Diklat untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Baca juga: Banjir Rob Rendam Halaman Taher Square, Warga Tak Berani Tidur Takut Air Makin Tinggi
Dari kegiatan ini, menurut dia, memang masih ditemukan ASN yang keluar kantor pada jam kerja tidak mengantongi izin atasan.
“Sebelumnya kita memang mendapat laporan banyak ASN keluyuran saat jam kerja.
Giat ini untuk kembali menegakkan disiplin ASN. Apalagi sudah lama tidak dilakukan razia seperti ini,” paparnya. (dyn/ehn)