WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengumumkan secara resmi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Senin (28/11/2022).
UMP Kalsel diterapkan menjadi Rp.3.149.977,65.
Angka ini mengalami kenaikan dari tahun 2022 mencapai Rp240 ribuan.
Sebelumnya UMP Kalsel adalah sebesar Rp2.906.473.
Baca juga: Tiga Sandaran Kursi Diduga Milik Helikopter Polri Lost Contact Ditemukan







