Pemkab Banjar Musnahkan Ribuan Arsip yang ada di SKPD

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Ribuan arsip di beberapa SKPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dimusnahkan. Pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip.

Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyie saat memimpin Pemusnahan Arsip di Depo Arsip Martapura, Selasa (22/11) lalu.

Menurut Habib Idrus, arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga kegiatan pemusnahan ini bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Banjar, Mohammad Yani mengatakan sebanyak 7.494 arsip dimusnahkan adalah arsip dinamis yang masa berlakunya sudah habis.

Arsip dimaksud milik beberapa SKPD yaitu :