WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Upaya pemuda berisinial DS, berusia 20 tahun, untuk melarikan diri akhirnya sia-sia.
Ia berhasil ditangkap jajaran Polsek Tanah Laut di wilayah Kabupaten Banjar.
DS sebelumnya dilaporkan oleh seorang pemilik warung di kawasan Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar,m Kabupaten Tanah Laut.
DS dilaporkan setelah membawa kabur motor Yamaha Mio GT DA 6697 LAQ warna biru putih milik warga Batu Ampar.
Kejadiannya Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu DS, yang merupakan warga Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, mendatangi korban di warungnya di Desa Jilatan.
Kepada pemilik warung (korban), DS menyatakan keinginan untuk mencari pekerjaan. Namun ternyata tidak ada.
DS lalu meminjam motor korban dengan alasan ingin ke masjid jami di Tanjau Pecah, yang masih berada di kawasan Kabupaten Tanah Laut.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, ternyata DS tak pernah datag mengembalikan motor.
Setelah cukup lama menunggu dan DS tidak kunjung datang, korban pun curiga motornya dibawa kabur lalu melaporkan kejadian itu kepada Polsek Pelaihari.
Tak butuh waktu lama, tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari berhasil meringkus DS di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, pada Senin (21/11) dini hari.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kapolsek Pelaihari, IPda May Felly Manurung, Selasa (22/11/2022), mengatakan atas perbuatan tersangka korban mengalami kerugian mencapai Rp5 juta.
“DS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pelaihari. Pelaku akan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (dyn)