Menurutnya saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19.
Daya beli juga semakin menurun seiring ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Padahal struktur ekonomi nasional mayoritas di sumbang oleh konsumsi masyarakat. Maka pemulihannya sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga.
Karena itu, pemerintah tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.(aqu/berbagai sumber)
Baca Juga
Mahfud MD Soroti Aksi Kekerasan Dilakukan Pelajar
Editor Restu







